Jika Putusan MKMK Anulir Gibran sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Bahkan mereka mengancam akan mengulang peristiwa 98 menduduki MK jika putusan Gibran bisa menjadi cawapres dibatalkan MKMK.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres jadi sorotan banyak pihak.

Putusan tersebut yang akhirnya meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Namun, akibat dari putusan itu 6 Hakim MK dilaporkan sebagai pelanggaran etik berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Enam hakim yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Mengutip TribunJatim.com dari KompasTV, pada putusannya itu, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) sore.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan, dikutip dari kompas.tv.

MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

Selain itu, MKMK juga memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

Baca: Sosok Anwar Usman, Paman Gibran yang Diberhentikan sebagai Ketua MK, Dilarang Ikut Sengketa Pemilu

Massa geruduk Patung Kuda

Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Mengutip dari Wartakotalive.com, massa yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 ini melakukan unjuk rasa saat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran menjadi cawapres, dibacakan.

Mereka mengawal sidang putusan MKMK tersebut. Aksi unjuk rasa mereka merupakan dukungan moril ke Mahkamah Konstitusi khususnya Hakim Ketua Anwar Usman.

"Kami ingin berikan dukungan moril, Pak Ketua MK Anwar Usman tenang saja pak, kita semua sudah ada di sini untuk berikan dukungan," kata orator yang tidak diketahui namanya di atas mobil komando, Selasa.

Menurutnya, massa yang datang dari sejumlah kelompok anak muda untuk mengawal putusan MK agar tidak dibatalkan.

Sebab, putusan MK sudah inkrah atau berketetapan hukum dan tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapapun.

"Putusan MK kedepan adalag peluang besar bagi saudara dan rakyat, anak petani, tukang ojek dan buruh yang punya hak sama menjadi Presiden atau Cawapres," terangnya.

Baca: 6 Hakim MK Uji Materi Usia Capres-Cawapres Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Dipecat

Sang orator mengancam akan mengerakan ribuan hingga ratusan ribu jika putusan MK membatalkan Gibran sebagai Cawapres.

Ratusan ribu anak muda itu akan mengulang peristiwa 1998 lalu yang bisa menduduki Mahkamah Konstitusi.

"Bila kami dihalangi, hak demokrasi kami dihalangi, kami akan mengulang 1998, kami ingatkan itu, mari kawan-kawan tetap konsentrasi di tempat ini jangan pulang sebelum ada putusan," tegasnya. 

Halaman
12


Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer