SOSOK Erick S Paat, Pelapor Jokowi dan Keluarga ke KPK Terkait Nepotisme, Ternyata Pengacara PDIP

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat seusai memberikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick juga tergabung dalam TPDI dan ikut mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI pada 27 Juli 1996.

Baca: Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Gegara Ngaku Heran dan Bingung atas Putusan MK soal Usia Capres

Pengacara kawakan ini juga pernah menjadi kuasa hukum politikus PDIP, Emir Moeis dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.

Dalam persidangan, Emir Moeis dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun bui.

Kini, Emir Moeis sudah bebas bahkan pada 2021, diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar, anak usaha BUMN Pupuk Indonesia.

Biodata

Nama: Erick Samuel Paat

Tempat dan Tanggal Lahir: Banjarmasi, 30 Januari 1959

Agama: -

Profesi: Pengacara

Istri: -

Anak: -

Pendidikan: -

Instagram: -

Facebook: -

Baca: Didukung Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Tak Takut Disanksi PDIP: Saya Sudah Ketemu Mbak Puan

Laporkan Jokowi dan Keluarga

TPDI yang dikomandoi Erick S Paat dan Perekat Nusantara resmi melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.

Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dijelaskan Erick, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Tak hanya itu, ada jugaTAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer