Total ada empat orang yang dilaporkan oleh Erick ke KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.
Keempat orang itu ialah Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Erick S Paat melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, dan Kaesang terkait dengan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick mengatakan, keluarga Presiden ini dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Dalam pelaporan ini, Erick bertindak sebagai Koordinator TPDI.
Baca: Eks Ketum PBNU Said Aqil Yakin Anies Baswedan-Cak Imin Jadi Presiden 2024: Keluarga Santri Solid
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Erick kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantas, seperti apa sosok Erick S Paat yang nekat dan berani melaporkan orang nomor satu di Indonesia beserta keluarganya?
Berikut TribunnewsWiki sajikan profil, biodata, dan rekam jejak Erick S Paat, yang dihimpun dari berbagai sumber.
Erick S Paat yang memiliki nama lengkap Erick Samuel Paat ini tercatat aktif sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang berisi para ahli hukum.
TPDI juga memiliki hubungan dengan Partai besutan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan (PDIP).
Mereka juga pernah membela PDIP dan Megawati dalam kasus 27 Juli 1996.
Di dalam TPDI, terdapat sejumlah aktivis di antaranya Petrus Selestinus, Nusyahbani Katjasungkana, Didik Supriyanto, Sugeng Teguh Santoso, Erick S Paat, Trimedya Panjaitan, serta Erlina Tambunan.
Baca: Politisi PDIP Kecewa Gibran Terima Pinangan Jadi Cawapres Prabowo: Ini Melukai Hati Banyak Orang
Adapula Gilbert Silitonga, Pantas Nainggolan, Simeon Petrus, Stefanus Dionysous, Tumbu Saraswati, Berlin Pandiangan, dan Edi Sadikun.
Sosok aktivis lain yang ada di TPDI adalah Kaspudin Nor, Firman Akbar, Hasoloan Hutabarat, Netty Saragih, Martin Erwan, Terkelin Brahmana, dan Saut Pangaribuan.
Erick S Paat lahir di Banjarmasin pada tanggal 30 Januari 1959.
Pria berusia 64 tahun ini memulai kariernya sebagai pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.
Erick mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (UKI).
Setelah itu, ia membuka kantor hukum Erick S. Paat & Rekan yang beralamatkan di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.