Erick berujar bahwa pihaknya melaporkan keempatnya sehubungan dengan putusan MK yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca: Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi, Kolusi & Nepotisme
Kata Erick, jabatan Anwar Usman diduga kuat berindikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan itu. Di samping itu, Erick menyebut dalam gugatan yang dikabulkan itu tertulis nama Gibran.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman."
Dijelaskan oleh Erick, jika ada gugatan yang pemohonnya mempunyai hubungan keluarga dengan dia, hakim MK wajib mengundurkan diri.
"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," ujarnya.
Menurut Erick, terdapat unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan tersebut. Oleh karena itu, diduga ada unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang."
Baca: Reaksi Keluarga usai Gibran Diusung Jadi Cawapres Prabowo: Jokowi Beri Restu, Iriana Acungi Jempol
Baca berita lain tentang Gibran Rakabuming Raka di sini.