Tak hanya Gibran yang dilaporkan dalam perkara ini karena ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi); adiknya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep; dan pamannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman turut dilaporkan.
Pelapor keempat orang itu ialah Erick Samuel Paat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Gibran sendiri tak ambil pusing atas laporan itu. Dia bahkan mempersilakan KPK mengusut dugaan itu.
"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, (24/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, tentang adanya pihak yang meragukan kemampuannya, Gibran memilih menyerahkan penilaian kepada publik.
Mengenai ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.
"Saya kembalikan lagi ke warga," katanya.
Baca: Gibran Jadi Cawapres, Prabowo: Jika Dinasti Jokowi Ingin Berbakti kepada Rakyat, Salahnya Apa?
Istana Negara memperingatkan pihak yang melaporkan Jokowi, Kaesang, Gibran, dan Anwar kepada KPK.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro mengatakan pelapor harus bisa membuktikan tudingan itu.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri di Jakarta, dikutip dari Warta Kota Live yang mengutip Kompas TV, Senin, (23/10/2023).
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga," katanya.
Pelapor ialah adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang menjadi adik ipar Jokowi turut dilaporkan.
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S. Paat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Baca: Gibran Kuat secara Politik, Nasibnya di PDIP Disebut Sengaja Digantung, Tak Langsung Dipecat
Kata Erick, dasar hukum laporan terhadap keempat orang itu ialah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Di samping itu, ada TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
Dia mengatakan mereka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara."