Setelah gelar perkara, DD yang merupakan kekasih korban langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," tegas Tony.
Tony menjelaskan kronologi tersangka DD berdalih terjadi cekcok dengan korban melalui handphone, kemudian tersangka datang ke TKP.
"Dia berdalih mendapati korban dalam kondisi meninggal dunia. Bunuh diri dengan tali rafia," katanya.
Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta berbeda.
"Modusnya, tersangka menjerat korban dengan tali rafia. Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," kata Tony.
Baca: Rebecca Klopper Jalani Pemulihan Atasi Trauma Imbas Kasus Video Syur yang Viral, Begini Kondisinya
Bersandiwara Usai Bunuh Pacar
Tersangka DD yang membunuh kekasihnya H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, bersandiwara agar perbuatannya tidak diketahui.
Tersangka berteriak meminta tolong kepada warga dan menyebut korban gantung diri.
"Tersangka bersandiwara," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Saat warga berdatangan, posisi korban sudah di bawah, tidak menggantung. Tersangka beralasan, tubuh korban sudah diturunkannya.
"Tersangka mengaku sudah memotong tali rafia," kata Tony.
Bahkan saat korban dibawa ke RSUD Kota Banjar, DD ikut mengantar.
Tersangka terlihat menangis di depan tubuh korban yang terbujur kaku.
Menurut Tony, tersangka merupakan warga Rokan Hilir, Riau.
Tersangka DD belum lama tinggal di Kota Banjar.
Tersangka mengaku menjalin kasih dengan korban selama delapan bulan. Mereka kenal di sosial media.
Pelaku nekat membunuh korban karena meminta meninggalkannya.
"Motifnya masih kami dalami," jelasnya.