Peserta juga akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Untuk bisa mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi masa iur program JKP.
Masa iur tersebut yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana terdapat 6 bulan pembayaran yang berturut-turut.
Masa iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pengajuan JKP dilakukan sampai dengan 3 bulan sejak seseorang ter-PHK.
Untuk proses pencairan JKP, peserta yang mengalami kasus PHK harus melampirkan dokumen bukti PHK.
Selain itu, peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
Kriteria lainnya peserta juga harus bersedia aktif mencari pekerjaan yang dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini