Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syaratnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat mengajukan klaim pencairan JKP saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Harapannya pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat PHK terjadi, sembari mencari pekerjaan baru.

Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Untuk mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melewati beberapa tahapan yakni sebagai berikut:

1. Lapor PHK di portal Siap Kerja

Tahap pertama, peserta harus melaporkan bahwa dirinya di-PHK melalui portal Siap Kerja.

Berikut ini cara melaporkan PHK di portal Siap Kerja:

  • Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK) melaporkan dirinya mengalami PHK di portal siapkerja.kemnaker.go.id
  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
  • Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK

Baca: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Simak Cara Klaim JHT Secara Online

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Senilai Rp 372,5 triliun Tidak Terganggu : Aman

2. Ajukan klaim JKP di Siap Kerja untuk bulan pertama

  • Peserta masuk ke portal Siap Kerja siapkerja.kemnaker.go.id
  • Memilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja
  • Melengkapi data priibadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Manfaat JKP masuk ke rekening.

3. Pengajuan klaim JKP di portal Siap Kerja bulan ke 2-6

  • Peserta melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
  • Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara)
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode 2-5 dengan kehadiran minimal 80 persen)
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Manfaat JKP masuk ke rekening

Syarat penerima JKP

cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) (Tangkapan layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

Berikut ini beberapa syarat peserta yang bisa mencairkan dana program JKP yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
  • Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT)
  • Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan

Apa saja yang didapatkan penerima JKP?

Berikut ini sejumlah manfaat program JKP bagi peserta yang terkena PHK:

1. Uang tunai

Peserta JKP bisa mendapatkan uang tunai dengan ketentuan:

  • Peserta JKP yang mengalami PHK akan menerima setiap bulan selama paling banyak 6 bulan sejak PHK
  • Besaran uang tunai yakni (45 persen x upah x 3 bulan)+(25 persen x upah x 3 bulan)
  • Upah yang dihitung merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta

2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi kerja yang didapat yakni:

  • Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
  • Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Peserta juga akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Kriteria pencairan JKP

Untuk bisa mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi masa iur program JKP.

Masa iur tersebut yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana terdapat 6 bulan pembayaran yang berturut-turut.

Masa iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pengajuan JKP dilakukan sampai dengan 3 bulan sejak seseorang ter-PHK.

Untuk proses pencairan JKP, peserta yang mengalami kasus PHK harus melampirkan dokumen bukti PHK.

Selain itu, peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

Kriteria lainnya peserta juga harus bersedia aktif mencari pekerjaan yang dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer