Menurut pemohohn, tindakan itu mencerminkan "etika dan kenegarawanan" guna memberikan kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.
Apabila gugatan ini kabulkan, Prabowo tidak akan bisa maju sebagai capres karena pernah dua kali dikalahkan, yakni pada Pilpres 2014 dan 2019.
Baca: Mahfud Bongkar Cerita Diajak Jadi Cawapres Anies dan Prabowo, Tolak Karena Hal Ini
Gugatan ini diajukan oleh Rudy Hartono. Dia ingin capres dan cawapres berusia maksimal 70 tahun.
Dia mengatakan usia maksimal itu berkaitan dengan syarat lain menjadi capres dan cawapres, yakni "mampu secara jasmani dan rohani".
"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," kata Rudy dalam permohonannya.
Dia menjadikan usia maksimal hakim konstitusi dan hakim agung, yakni tidak boleh melebihi 70 tahun, sebagai dasar argumentasi.
Baca: Pantun Gerindra tentang Sosok Cawapres Prabowo Disebut Mengarah kepada Gibran