Tiga gugatan itu tercatat sebagai perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketiganya belum pernah diperiksa dalam sidang. Tahapan terakhir ialah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua tanggal 2 dan 4 Oktober 2023.
Tiga gugatan itu berkaitan dengan batas maksimal usia capres dan cawapres
Dikutip dari Kompas.com, berikut ketiga perkara itu.
Gugatan itu diajukan oleh tiga orang, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Ketiganya mengajukan 2 petitum atau permohonan.
Petitum pertama adalah meminta MK membatasi syarat usia capres dan cawapres menjadi 40 hingga 70 tahun.
Menurut mereka, diperlukan mobilitas tinggi dalam mengelola Indonesia untuk menjadi negara maju karena wilayah Indonesia amat luas.
Baca: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Ungkap Alasan Tolak Jadi Pendamping Anies atau Prabowo
Baca: Prabowo Terancam Gagal Jadi Capres jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
Mereka juga menganggap pasal saat ini tidak memberikan kepastian hukum lantaran hanya mengatur usia minimal capres tanpa mengatur usia maksimal.
Petitum kedua ialah meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Mereka memohon agar supaya larangan tersebut berbunyi "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."
Adapun Prabowo sekarang sudah berumur 72 tahun dan pernah memimpin Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahkan Tim Mawar. Tim tersebut diduga berada di balik peristiwa penculikan dan penghilangan paksa para aktivis dari tahun 1997 hingga 1998.
Baca: Nama Cawapres Belum Diumumkan hingga Kini, Prabowo: Tenang Aja, Ojo Kesusu
Perkara ini diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Dia turut mengajukan dua petitum.
Petitum pertama adalah meminta usia capres dan cawapres dibatasi pada rentang 21 hingga 65 tahun ketika pengangkatan pertama.
Hal itu agar tercapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Usia minimal 21 tahun merujuk kepada usia minimal sebagai syarat menjadi anggota legislatif. Adapun usia maksimal 65 tahun merujuk kepada usia maksimal syarat diangkat sebagai hakim.
Petitum kedua ialah agar MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya dua kali.
Menurut pemohohn, tindakan itu mencerminkan "etika dan kenegarawanan" guna memberikan kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.
Apabila gugatan ini kabulkan, Prabowo tidak akan bisa maju sebagai capres karena pernah dua kali dikalahkan, yakni pada Pilpres 2014 dan 2019.
Baca: Mahfud Bongkar Cerita Diajak Jadi Cawapres Anies dan Prabowo, Tolak Karena Hal Ini
Gugatan ini diajukan oleh Rudy Hartono. Dia ingin capres dan cawapres berusia maksimal 70 tahun.
Dia mengatakan usia maksimal itu berkaitan dengan syarat lain menjadi capres dan cawapres, yakni "mampu secara jasmani dan rohani".
"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," kata Rudy dalam permohonannya.
Dia menjadikan usia maksimal hakim konstitusi dan hakim agung, yakni tidak boleh melebihi 70 tahun, sebagai dasar argumentasi.
Baca: Pantun Gerindra tentang Sosok Cawapres Prabowo Disebut Mengarah kepada Gibran