Melansir dari Kompas.com, YBL keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Mengutip dari Kompas.com, YBL menangis histeris saat akan menaiki mobil. Ia seolah enggan menaiki mobil. Beberapa anggota keluarga juga terlihat memeluk YBL.
Selain keluarga YBL, tampak istri tersangka IR selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut terlihat menyaksikan saat IR masuk ke mobil tahanan. IR tenang saat masuk ke dalam mobil.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Rezki Pandie mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan.
"Keduanya akan ditahan sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai 6 November 2023 di Rutan Maumere," ujar Rezki kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Rabu malam dikutip dari Kompas.com.
Rezki berujar, kasus tersebut masih terus didalami penyidik. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Baca: Gibran Rakabuming Tidak Urus SKCK untuk Cawapres, Lalu Siapa Pendamping Prabowo di Pilpres 2024?
Kasus ini berawal ketika pemerintah menganggarkan Rp 6.756.121.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada 2021.
Saat itu, YBL berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR selaku Kuasa Direktur CV. Kasih Murni.
Namun, pengerjaan pembangunan puskesmas itu tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.
Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.
Baca: VIRAL Mahasiswi UIKA Bogor Diminta Kirim Foto Bugil ke Dosen: Chatting WA Minta Foto Tanpa Busana
Sebelumnya, usai penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskemas Paga, Tim Jaksa Kejasaan Negeri Sikka langsung menahan dua tersangka yakni YBL sebagai PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana.
Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan kedua tersangka pada Rabu, 18 Oktober 2023. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Maumere.
Dua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pembangunan Puskesmas Paga yang berlokasi di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.