“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres, tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Kemudian, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap siapa pun dalam pengujian UU.
Ia lantas membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.
Saat itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi juga pernah menyinggung soal MK yang menjadi penopang dinasti Jokowi.
Dalam keterangan tertulisnya pada 9 Oktober 2023, Hendardi menyatakan jika putusan MK membuka jalan bagi Gibran maju dalam pemilu maka akan menjadi praktik politik yang buruk.
“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” katanya.
Hendardi juga menilai sulit bagi publik tidak mengaitkan hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan keluarga Jokowi dalam perkara ini.
Apalagi, ketika putusan MK dianggap menguntungkan Jokowi dan dinasti politiknya.
Dengan situasi demikian, menurut Hendardi, tak heran jika kini MK dilabeli sebagai “Mahkamah Keluarga”.
“Itu semakin menguatkan tudingan orang tentang ‘Mahkamah Keluarga’,” ujarnya.
Baca berita terkait Mahkamah Konstitusi di sini