PERNYATAAN Jokowi Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Kampar, Riau 3 Mei 2019

Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Anwar Usman dalam pembacaan putusan juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Mahkamah juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Dengan adanya putusan MK itu, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Sebelumnya, pada Senin siang, MK telah membacakan tiga putusan soal permohonan uji materi aturan yang sama.

Ketiga perkara itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Hasil Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, akankah Dikabulkan? (Youtube Tribun Jateng)

Pada pembacaan putusan tiga perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

Hakim konstitusi, Saldi Isra mengatakan, dalam hal tersebut Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra pada Senin.

Namun, dengan adanya putusan MK yang dibacakan pada Senin sore, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman lantaran menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan begitu, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres sebagaimana ketentuan terbaru berdasarkan putusan MK.

Kritik soal "Mahkamah Keluarga" hingga dinasti Jokowi
Gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres sudah mendapat sorotan sejak awal.

Dalam proses sebelum putusan, banyak pihak yang sudah memberi kritik dan masukan kepada MK.

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, meski permohonan uji materi tersebut diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah paham siapa-siapa saja yang akan diuntungkan jika permohonan ini dikabulkan.

Ia bahkan menyebut bahwa gugatan batas usia cawapres demi memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju pada Pemilu 2024.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer