Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tindak korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo itu berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (13/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kini Syahrul telah ditahan setelah ditangkap pada Kamis malam, (12/10/2023), di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Politikus Nasdem itu akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Baca: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Kuasa Hukum Sekaligus Eks Jubir KPK Endus Kejanggalan
Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengonfirmasi bahwa memang ada kiriman uang dari Syahrul untuk fraksi Nasdem. Namun, uang itu sebesar Rp20 juta dan untuk keperluan sumbangan.
"Saya sempat ngecek ada transferan ke Fraksi Nasdem dari SYL itu bantuan bencana, nilainya Rp 20 juta. Saya langsung kasih tahu supaya tidak ada pertanyaan. Saya sebelum isu itu beredar beritanya, saya cek," kata Sahroni dalam acara "Satu Meja The Forum", Rabu (11/10/2023).
"Itu biasanya kita menerima bantuan-bantuan adanya musibah yang ada di republik ini."
Menurut Sahroni, uang dari Syahrul itu sebatas uang sumbangan bencana itu saja.
Dia mengaku sudah mengecek transaksi keuangan Nasdem. Kata dia, tidak ada transaksi lain dari Syahrul ke Nasdem selain uang sumbangan itu.
"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada," ujarnya.
"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara."
Baca: Fakta-Fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo: Ditangkap setelah Pulang Kampung, Tangan Diborgol
Baca: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Malam Hari, Nasdem Marah & Pertanyakan Alasannya
Sebelumnya, KPK menduga Syahrul menerima uang setoran sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp62,2 juta hingga Rp156,7 juta per bulan.
KPK uang itu adalah hasil pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya.
Dari periode 2020 hingga 2023, Syahrul diperkirakan sudah menerima uang setoran sebesar kira-kira Rp13,9 miliar.
“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2023).
Menurut Tanak, uang setoran itu dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.