Ketika MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Isu Gugatan Usia Capres Cawapres, Gibran Terseret

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat

Meski begitu, politisi PDI-P itu tak menjawab tegas mengenai kemungkinan MK menurunkan batas usia cawapres.

“Kita tunggu saja keputusannya dari MK,” kata Gibran dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (28/7/2023).

Kerabat

Kini, hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman dengan keluarga Jokowi jadi sorotan. 

Anwar adalah suami dari adik kandung Jokowi, Idayati.

Maka, Anwar merupakan adik ipar Jokowi, sekaligus paman Gibran.

Anwar dan Idayati menikah pada 26 Mei 2022 lalu.

Saat itu, banyak yang meminta Anwar mundur dari MK demi mencegah konflik kepentingan.

Meski begitu, hingga kini Anwar tetap menduduki pucuk kepimpinan MK. Ia pun berulang kali berjanji tetap independen sebagai hakim konstitusi, sekalipun kini jadi keluarga besar Jokowi.

"Tidak ada karena hubungan kekeluargaan lalu mengorbankan amanah atau kalau saya, Islam, mengorbankan amanah Allah SWT, mengorbankan amanah Undang-undang Dasar," ujar Anwar setelah disumpah sebagai Ketua MK 2023-2028, memasuki periode keduanya, Senin (20/3/2023).

"Mahkamah Keluarga"

Mengenai hal ini, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai, uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan.

Sebab, pemohon tidak hanya meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres.

Ada juga yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Jika ditarik garis besar, sejumlah uji materi ini sarat akan nuansa politis, utamanya kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi.

“Deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Baca: Mahkamah Konstitusi (MK)

Hendardi mengatakan, puluhan pakar dan pegiat hukum-konstitusi sedianya telah mengingatkan bahwa aturan tentang batas usia seseorang menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Seharusnya, ketentuan syarat usia capres-cawapres tidak diuji MK.

Maka, semua pihak diharap mengingatkan dan mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti politik Jokowi.

“Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan,” kata Hendardi.

“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” tuturnya.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer