Lantaran kerumitan dan dugaan adanya konflik kepentingan di perkara ini, MK bahkan dipelesetkan sebagai "Mahkamah Keluarga".
Bagaimana pelesetan itu muncul, kemudian apa logika di baliknya?
Terdapat 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Dikutip dari Kompas.com, para pemohon mempersoalkan tentang Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan pertama aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Hingga saat ini, MK belum mengetuk palu putusan uji materi aturan syarat usia capres-cawapres.
Adapun sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Uji materi ketentuan ini lantas dihubungkan dengan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Sejak lama, Gibran digadang sebagai cawapres Pemilu 2024.
Hanya saja, usianya yang baru 35 tahun membuat Gibran tak bisa melenggang ke panggung pemilihan.
Namun, seandainya MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres, Gibran punya peluang besar buat berkontestasi.
Gibran berulang kali masuk dalam bursa cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
Bahkan, PDI Perjuangan juga membuka peluang buat Gibran jadi bakal cawapres Ganjar Pranowo.
Prabowo maupun Ganjar hingga kini belum mengumumkan bakal cawapres masing-masing.
Padahal, pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 tinggal beberapa hari, yakni 19-25 Oktober 2023.
Saat ditanya kesediaannya menjadi cawapres, Gibran menyatakan usianya belum cukup.