"Kan bisa berkali-kali," timpal JPU Sandhy.
Hal itu juga dibenarkan oleh Prof Edward.
Denny Sumargo bahkan kembali menegaskan hal tersebut.
"Tapi masih bisa? (mengajukan PK)," tanya dia.
"Bisa," tegas Sandhy Handika.
Kemudian Denny Sumargo pun membahas soal grasi yang disarankan oleh Hotman Paris.
"Kata Pak Hotman satu-satunya cara untuk membebaskan Jessica adalah grasi," katanya.
"Betul, jadi grasi dan PK itu beda. Kalau grasi dia minta ke Presiden berarti dia ngaku salah," kata Edward.
"Berarti dia (Jessica) gak bisa, berarti hanya PK?," kata dia lagi.
Baca: VIRAL Mahasiswi UIKA Bogor Diminta Kirim Foto Bugil ke Dosen: Chatting WA Minta Foto Tanpa Busana
Kemudian Prof Edward pun menegaskan bahwa PK itu bisa dilakukan jika Jessica memiliki bukti yang baru.
"Hanya PK, kalau dia punya bukti baru. Tapi saya gak tahu dia punya bukti baru apa lagi, saya gak tahu," ungkapnya.
"Kalau gak ada bukti baru?," tanya Densu.
"Gak bisa," jawab Edward.
"Petisi?," ujar Densu lagi.
"Gak juga," kata Prof Edward yakin.
Rumor yang dibangun?," tanya Denny Sumargo.
"Gak bisa juga," tegas Sandhy.
Kemudian Prof Edward pun mempersilakan kuasa hukum Jessica Iskandar untuk mengajukan PK jika memang memiliki bukti yang baru.
"Makanya kalau ada bukti baru, yang bisa memperkuat bahwa dia bukan pelakunya, ya sudah silakan diajukan saja," tandasnya.
"Saya harap kalian juga gentlement ya?," kata Densu.
"Oh iya pasti," ujar Sandhy.
Kemudian Prof Edward pun menegaskan kalau opini publik yang muncul saat ini bukan merupakan bukti. (*)