Kini publik kembali menyoroti kasus yang terjadi 2016 silam itu.
Hal ini tak lepas dari rilisnya Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada Kamis, 28 September 2023.
Tak sedikit yang menanyakan apakah Jessica bisa bebas lebih cepat atau harus menunggu 20 tahun?
Hingga kemudian jaksa penuntut umum pun membocorkan bagaimana agar Jessica bisa bebas lebih cepat.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, rupanya bukan grasi yang bisa membebaskan seorang Jessica Wongso.
Namun ada cara yang lebih kuat bisa membebaskan Jessica.
Hal itu diungkap oleh JPU Sandhy Handika dan Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Syarif Hiarej.
Baca: Profil Rob Sixsmith, Produser Film Kopi Sianida Jessica Wongso, Karyanya Bikin Geger se-Indonesia
Kasus kopi sianida Jessica Wongso ini kembali mencuri perhatian publik.
Banyak yang meminta agar kasus ini diulas kembali.
Bahkan tak sedikit yang berharap agar Jessica Wongso dibebaskan.
Pengacara Hotman Paris pernah mengungkap cara agar Jessica bisa bebas.
Cara yang disarankan Hotman Paris itu yakni dengan meminta grasi pada Presiden Jokowi.
"Ngaku aja salah, gak apa-apa yang penting bebas," kata Hotman Paris pada akun Instagramnya.
Sementara itu, Jessica Wongso sendiri dengan tegas tak akan melakukan hal itu.
Bahkan menurutnya, ia lebih baik dipenjara daripada mengakui apa yang tidak ia lakukan.
Rupanya ada cara lain yang bisa membebaskan Jessica Wongso.
Baca: Kesaksian Ketua RW Soal Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Benar, Tak Ada Apa-apa
Cara itu bahkan tidak memerlukan pengakuan dari Jessica.
"Silakan mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Edward Omar Syarif Hiarej dilansir dari Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).
"Kan sudah (ditolak)," kata Densu.
"Kan bisa berkali-kali," timpal JPU Sandhy.
Hal itu juga dibenarkan oleh Prof Edward.
Denny Sumargo bahkan kembali menegaskan hal tersebut.
"Tapi masih bisa? (mengajukan PK)," tanya dia.
"Bisa," tegas Sandhy Handika.
Kemudian Denny Sumargo pun membahas soal grasi yang disarankan oleh Hotman Paris.
"Kata Pak Hotman satu-satunya cara untuk membebaskan Jessica adalah grasi," katanya.
"Betul, jadi grasi dan PK itu beda. Kalau grasi dia minta ke Presiden berarti dia ngaku salah," kata Edward.
"Berarti dia (Jessica) gak bisa, berarti hanya PK?," kata dia lagi.
Baca: VIRAL Mahasiswi UIKA Bogor Diminta Kirim Foto Bugil ke Dosen: Chatting WA Minta Foto Tanpa Busana
Kemudian Prof Edward pun menegaskan bahwa PK itu bisa dilakukan jika Jessica memiliki bukti yang baru.
"Hanya PK, kalau dia punya bukti baru. Tapi saya gak tahu dia punya bukti baru apa lagi, saya gak tahu," ungkapnya.
"Kalau gak ada bukti baru?," tanya Densu.
"Gak bisa," jawab Edward.
"Petisi?," ujar Densu lagi.
"Gak juga," kata Prof Edward yakin.
Rumor yang dibangun?," tanya Denny Sumargo.
"Gak bisa juga," tegas Sandhy.
Kemudian Prof Edward pun mempersilakan kuasa hukum Jessica Iskandar untuk mengajukan PK jika memang memiliki bukti yang baru.
"Makanya kalau ada bukti baru, yang bisa memperkuat bahwa dia bukan pelakunya, ya sudah silakan diajukan saja," tandasnya.
"Saya harap kalian juga gentlement ya?," kata Densu.
"Oh iya pasti," ujar Sandhy.
Kemudian Prof Edward pun menegaskan kalau opini publik yang muncul saat ini bukan merupakan bukti. (*)