Video yang beredar di media sosial membuat geram masyarakat Indonesia.
Baca: Kasus Siswa SMP di Cilacap Bully Adik Kelas: Massa Serbu Rumah Pelaku & Ingin Membalas
Banyak yang menilai jika aksi perundungan itu mirip dengan tragedi David Ozora yang disiksa oleh Mario Dandy.
Kini dalam pengembangannya kasus bullying di Cilacap, polisi telah menangkap dua pelaku perundungan.
Keduanya merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Cilacap.
Dua pelaku berinisial MK dan WS tersebut kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengonfirmasi hal tersebut.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap kemarin, Rabu (27/9/2023).
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Keduanya pun terancam pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP,"
"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 tahun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Korban Dirawat di Rumah Sakit
Lantas bagaimana dengan kondisi korban?
FF (14) korban perundungan tersebut pun mengaku sesak di bagian dadanya.
Ia pun kini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
Kompol Guntar mengonfirmasi hal tersebut.
"Ya keluhan dada sesak. Dirawat di RS Majenang sejak semalam," katanya.
Korban rencananya akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo, Purwokerto.
"Rencana mau dirujuk ke Margono. Karena butuh perawatan intensif," ujarnya.
Polri Bantu Pengobatan