Menurut Guntur, polisi telah memeriksa beberapa saksi, yaitu siswa, pihak sekolah, dan keluarga.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Guntur
"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban."
Baca: Kasus Siswa SMP di Cilacap Bully Adik Kelas: Massa Serbu Rumah Pelaku & Ingin Membalas
Guntur mengatakan proses hukum akan merujuk kepada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih di bawah umur.
"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis."
Video yang memperlihatkan tindakan perundungan itu viral di media sosial.
Dalam video itu korban perundungan tampak dianiaya oleh siswa lain di depan sejumlah siswa.
Beberapa siswa berusaha melerai. Akan tetapi, mereka justru diancam oleh pelaku perundungan.
Keluarga korban melaporkan peristiwa perundungan itu kepada Polsek Cilacap pada hari Selasa, (26/9/2023). Laporan itu disampaikan setelah kakak korban melihat korban pulang dalam kondisi terluka.
"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan crosscheck," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap pelaku pada Selasa malam.
Baca: Polisi Ungkap Motif Siswa SMP di Cilacap Bully Habis-habisan Adik Kelasnya hingga Terluka
Baca berita lain tentang kasus perundungan di Cilacap di sini.