Kronologi Ibu di Jambi Setrika Anak Tiri Sampai Melepuh: Kesal Suami Tak Beri Jatah Bulanan Rp8 Juta

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Ibu di Jambi Setrika Anak Tiri Sampai Melepuh: Kesal Suami Tak Beri Jatah Bulanan Rp8 Juta

N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.

Baca: Update Kasus Pungli Kepsek SD di Bogor, Nopi Yeni Laporkan Pencemaran Nama Baik, Bu Yuyuh Tak Terima

Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. 

 

(TribunnewsWiki.com) (Tribun Network/thf/TribunJambi)

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer