Kronologi Ibu di Jambi Setrika Anak Tiri Sampai Melepuh: Kesal Suami Tak Beri Jatah Bulanan Rp8 Juta

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Ibu di Jambi Setrika Anak Tiri Sampai Melepuh: Kesal Suami Tak Beri Jatah Bulanan Rp8 Juta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu di Jambi tega menganiaya anak tirinya menggunakan setrika.

Akibatnya, kulit anak berusia 10 tahun itu sampai melepuh.

Melansir dari Tribunnews.com, anak itu disetrika di kaki dan tangannya.

Setelah ditelusuri rupanya anak itu tidak berbuat salah apa-apa.

Sang ibu tiri dengan tega melakukan hal itu karena suami atau ayah korban tak sanggp memenuhi permintaan.

Setiap bulan pelaku minta diberi jatah 8 juta tapi sang suami hanya mampu menyanggupi Rp 4 juta.

Baca: Alasan Ibu di Jambi Setrika Anak Tiri Sampai Melepuh, Hanya Karena Uang Jatah Bulanannya Kurang

Berikut sejumlah fakta ibu setrika anak tiri di Jambi hingga terancam 10 tahun penjara.

Kronologi Ibu Setrika Tangan dan Kaki Anak Tiri hingga Kulitnya Melepuh

Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia mendapat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya berinisial N (31), saat hendak mengganti pakaian sekolah pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06.30 WIB.

Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar.

Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.

SOSOK Ibu Setrika Punggung Anak Tiri Gara-gara Hal Sepele, Disebut Soal Nafkah Rp 8 Juta Ibu tiri setrika anak 10 tahun di Bungo, Jambi terbilang sangat sadis. Ia tega menyetrika badan anak tirinya yang tidak bersalah. (Tribun Medan/HO)

 

Baca: Bila Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Kaderisasi Partai Dipertanyakan, Peneliti: Masih Ada Kader Lain

Pelaku Ditangkap di Pondok Kebun Sawit

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan kekerasan itu.

"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9/2023).

Motif Penganiayaan, Pelaku Kesal Suami Tak Dapat Berikan Uang Jatah Rp 8 Juta per Bulan

AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.

N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.

Baca: Update Kasus Pungli Kepsek SD di Bogor, Nopi Yeni Laporkan Pencemaran Nama Baik, Bu Yuyuh Tak Terima

Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. 

 

(TribunnewsWiki.com) (Tribun Network/thf/TribunJambi)

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer