Sindikat Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Terbesar di Indonesia & Ada 884 Tersangka

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema dan Wire saat berkomunikasi," katanya.

Hal ini yang akhirnya membuat Polri berhasil mengungkap anggota sindikat itu.

Hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba dengan cara komunikasi seperti itu pada akhirnya bermuara pada Fredy Pratama. Dari pendalaman itu turut diketahui bahwa mereka menggunakan sejumlah rekening bank.

Wahyu berujar bahwa sindikat itu hanya menggunakan aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang lazim dipakai masyarakat.

"Sehingga dipilihlah tadi BBM Massanger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.

Baca: Fikri, Anak Gembong Narkoba Soroti Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Kemarin Cuma untuk Redam Masyarakat

Dimiskinkan

Para tersangka  tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana tentang narkotika. 

Beberapa dari mereka juga dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu menyebut penerapan pasal TPPU itu ditujukan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” kata dia.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang narkoba di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer