Mario dijatuhi vonis pidana penjara selama 12 tahun karena penganiayaan terhadap D
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: TERNYATA Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu
Hakim Alimin mengatakan tidak ada hal yang meringankan Mario.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, D," kata Hakim Alimin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
Alimin mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah perbuatan yang sadis sekaligus kejam.
Menurut Alimin, Mario malah menikmati penganiayaan itu dan bahkan berselebrasi seperti pesepak bola Cristiano Ronaldo.
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin.
Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.