Dituntut Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy 'Hanya' Diwajibkan Bayar Rp25 M, Ayah Korban Tak Puas

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20) saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satriyo (20) diwajibkan oleh Majelis Hakim untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada remaja berinisial D (17) yang menjadi korban penganiayaan olehnya.

Nilai restitusi Mario Dandy itu sangat sedikit apabila dibandingkan dengan nilai restitusi yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rp120 miliar.

Di samping itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan agar mobil Jeep Jeep Rubicon kepunyaan Mario Dandy dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Alimin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/9/2023), dikutip dari Tribunnews.

Hakim mengatakan kewajiban membayar restitusi itu tidak bisa diganti dengan pidana kurungan sebagaimana yang diminta dalam tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Apabila Mario tidak mampu membayarnya, restitusi itu bisa diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

Baca: Pihak Mario Dandy Ngaku Senang Tak Jadi Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Kini Cuma Bayar Rp 25 Miliar

Baca: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp25 M, Jeep Rubicon Miliknya Akan Dilelang

Setelah mendengar putusan sidang, Mario Dandy masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim.

"Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata Mario.

Pihak Mario girang

Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario mengatakan pihaknya sangat bersyukur lantaran nilai restitusi yang dibebankan kepada kliennya rak mencai ratusa miliar rupiah.

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata Andreas selepas sidang.

Menurut Andreas, keputusan Majelis Hakim tentang restitusi itu didasarkan pada fakta yang ada. Sebelumnya, kata dia, angka restitusi yang diajukan keluarga korban lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat fantastis atau besar.

"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," katanya.

Baca: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Dia Kejam, Sadis, & Nikmati Penganiayaan

Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo dalam persidangan. (Tribun Bangka)

Ayah D belum puas

Ayah D, Jonathan, terus berusaha agar Mario dijatuhi hukuman tambahan.

Dia belum puas dengan keputusan hakim membebankan restitusi Rp25 kepada Mario.

"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan setelah sidang Mario.

Jonathan menganggap angka restitusi itu kurang adil karena jauh dari tuntutan jaksa, yakni Rp120 miliar.

"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan.

Divonis 12 tahun penjara

Mario dijatuhi vonis pidana penjara selama 12 tahun karena penganiayaan terhadap D

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: TERNYATA Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu

Hakim Alimin mengatakan tidak ada hal yang meringankan Mario.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, D," kata Hakim Alimin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023), dikutip dari Tribunnews.

Alimin mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah perbuatan yang sadis sekaligus kejam.

Menurut Alimin, Mario malah menikmati penganiayaan itu dan bahkan berselebrasi seperti pesepak bola Cristiano Ronaldo.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer