Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp25 M, Jeep Rubicon Miliknya Akan Dilelang

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo dan Jeep Rubicon miliknya.

"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap."

Shane divonis 5 tahun penjara

Sementara itu, Shane Lukas, terdakwa lain dalam kasus penganiayaan D, dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," kata Hakim Alimin.

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu

Baca: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun

Shane Lukas menangis di ruang sidang Penganilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (9/7/2023). (Kompas.com)

Shane memutuskan mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara.

"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Shane.

Senada dengan Shane, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Shane mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Sama seperti pihak Mario, JPU mengaku bakal mempertimbangkan dulu apakah turut mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.

Adapun dalam sidang pleidoinya yang digelar pada hari Selasa, (15/8/2023), menuntut Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," katanya.

Baca: Kelakuan Busuk Mario Dandy Anak Rafael Alun saat Dipenjara, Bisa Tawari Duit & HP ke Shane Lukas

Jaksa menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap D.

Dalam sidang itu, Shane turut meminta Majelis Hakim memvonis bebas dia.

"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane dalam sidang itu.

Shane berharap Majelis Hakim mempertimbangkan vonis ringan apabila dia tidak divonis bebas

"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," pinta dia.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer