Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada hal yang meringankan Mario Dandy.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, D," kata Hakim Alimin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
Alimin mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah perbuatan yang sadis sekaligus kejam.
Menurut Alimin, Mario malah menikmati penganiayaan itu dan bahkan berselebrasi seperti pesepak bola Cristiano Ronaldo.
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin.
Hakim juga mewajibkan Mario membayar restitusi sebesar Rp25.150.161.900. Di samping itu, Hakim memutuskan agar mobil Jeep Jeep Rubicon kepunyaan Mario Dandy dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.
"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Alimin.
Baca: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Dia Kejam, Sadis, & Nikmati Penganiayaan
Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis & Peluk Keluarganya, Akan Ajukan Banding
Hakim mengatakan kewajiban membayar restitusi itu tidak bisa diganti dengan pidana kurungan sebagaimana yang diminta dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Mario membayar restitusi Rp120 miliar. Apabila Mario tidak mampu membayarnya, restitusi itu bisa diganti dengan pidana penjara 7 tahun.
Setelah mendengar putusan sidang, Mario Dandy masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim.
"Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata Mario.
Senada dengan Mario, Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario mengatakan pihaknya bakal pikir-pikir dulu.
"Kami tetap menghargai dan kami akan pikir-pikir untuk itu," kata Andreas.
Adapun JPU juga masih mempertimbangkan banding.
"Masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU.
Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum12 Tahun Penjara
Andreas mengklaim Jeep Rubicon yang diputuskan akan dilelang itu bukan milik Mario.
"Untuk Rubicon kami masih timbang-timbanglah, ya, karena, kan, disampaikan Mario ini bukan milik dia," kata Andreas.
"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap."
Sementara itu, Shane Lukas, terdakwa lain dalam kasus penganiayaan D, dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," kata Hakim Alimin.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada Ortu
Baca: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun
Shane memutuskan mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Shane.
Senada dengan Shane, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Shane mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sama seperti pihak Mario, JPU mengaku bakal mempertimbangkan dulu apakah turut mengajukan banding.
"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.
Adapun dalam sidang pleidoinya yang digelar pada hari Selasa, (15/8/2023), menuntut Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," katanya.
Baca: Kelakuan Busuk Mario Dandy Anak Rafael Alun saat Dipenjara, Bisa Tawari Duit & HP ke Shane Lukas
Jaksa menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap D.
Dalam sidang itu, Shane turut meminta Majelis Hakim memvonis bebas dia.
"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane dalam sidang itu.
Shane berharap Majelis Hakim mempertimbangkan vonis ringan apabila dia tidak divonis bebas
"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," pinta dia.
Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.