5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)
6. Melebihi Batas Kecepatan
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)
7. Tidak memiliki SIM
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Apakah diberlakukan tilang?
Operasi Zebra akan dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.
Namun, dalam pelaksanaannya juga akan ada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya ada juga penegakan hukum, terhadap pelanggar lalu lintas," kata Ipda Deden Mahendra.
Penindakan pelanggaran mengedepankan mobile maupun hunting dengan 80 persen dilakukan secara ETLE atau tilang elektronik.
(TRIBUNNEWSWIKI)