Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2023: Ada 7 Pelanggaran yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2023: Ada 7 Pelanggaran yang Perlu Diwaspadai Pengendara

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)

7. Tidak memiliki SIM

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Apakah diberlakukan tilang?

Operasi Zebra akan dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Namun, dalam pelaksanaannya juga akan ada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya ada juga penegakan hukum, terhadap pelanggar lalu lintas," kata Ipda Deden Mahendra.

Penindakan pelanggaran mengedepankan mobile maupun hunting dengan 80 persen dilakukan secara ETLE atau tilang elektronik.

(TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer