Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2023: Ada 7 Pelanggaran yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2023: Ada 7 Pelanggaran yang Perlu Diwaspadai Pengendara

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai 4 September 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang menggelar Operasi Zebra 2023 adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Deden Mahendra mengatakan, Operasi Zebra akan digelar selama 14 Hari.

"Iya, untuk operasi mulai besok (hari ini) hingga 14 hari kedepan. Untuk penindakan lalu lintas akan dilakukan secara elektronik dan teguran secara simpatik," ujarnya, dilansir dari NTMC Polri.

Jadwal Operasi Zebra 2023

Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 mengusung tema Persiapan Jelang Pemilu Damai 2024.

Baca: Keberuntungan Berakhir, Pria Akhirnya Ditilang setelah Berkendara tanpa SIM selama 50 Tahun

Baca: Hari Ini Anies & Cak Imin Dideklarasikan Jadi Capres & Cawapres di Surabaya, Polisi Disiagakan

Dalam postingan itu disebutkan, jadwal Operasi Zebra 2023, yakni mulai 4-17 September 2023.

Oleh sebab itu, para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulis imbauan dalam postingan itu.

Sasaran Operasi Zebra 2023

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic lawcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pena, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Dilansir dari Kompas.com, Senin (4//2023) ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.

Tujuh pelanggaran itu, yakni:

1. Melawan Arus

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)

7. Tidak memiliki SIM

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Apakah diberlakukan tilang?

Operasi Zebra akan dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Namun, dalam pelaksanaannya juga akan ada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya ada juga penegakan hukum, terhadap pelanggar lalu lintas," kata Ipda Deden Mahendra.

Penindakan pelanggaran mengedepankan mobile maupun hunting dengan 80 persen dilakukan secara ETLE atau tilang elektronik.

(TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer