Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang menggelar Operasi Zebra 2023 adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Deden Mahendra mengatakan, Operasi Zebra akan digelar selama 14 Hari.
"Iya, untuk operasi mulai besok (hari ini) hingga 14 hari kedepan. Untuk penindakan lalu lintas akan dilakukan secara elektronik dan teguran secara simpatik," ujarnya, dilansir dari NTMC Polri.
Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 mengusung tema Persiapan Jelang Pemilu Damai 2024.
Baca: Keberuntungan Berakhir, Pria Akhirnya Ditilang setelah Berkendara tanpa SIM selama 50 Tahun
Baca: Hari Ini Anies & Cak Imin Dideklarasikan Jadi Capres & Cawapres di Surabaya, Polisi Disiagakan
Dalam postingan itu disebutkan, jadwal Operasi Zebra 2023, yakni mulai 4-17 September 2023.
Oleh sebab itu, para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulis imbauan dalam postingan itu.
Sasaran Operasi Zebra 2023
Dilansir dari Kompas.com, Senin (4//2023) ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.
Tujuh pelanggaran itu, yakni:
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287)
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Operasi Zebra akan dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.
Namun, dalam pelaksanaannya juga akan ada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya ada juga penegakan hukum, terhadap pelanggar lalu lintas," kata Ipda Deden Mahendra.
Penindakan pelanggaran mengedepankan mobile maupun hunting dengan 80 persen dilakukan secara ETLE atau tilang elektronik.