Rekrutmen CPNS Dibuka 17 September 2023, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang dia kepada Kompas.com, Jumat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut syarat CPNS 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia 18-35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan dan melakukan tindak pidana penjara 2 tahun lebih

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

- Sehat jasmanis dan rohani

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

- Selanjutnya, syarat khusus pendaftaran CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan.

Jadwal pendaftaran CPNS 2023

Berikut jadwal pendaftaran CNPS 2023 dan tanggal penting lainnya:

- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023

Baca: Contoh Soal CPNS 2023: TWK, TKP, dan TIU Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca: Cara Cek Formasi CPNS 2023 PDF SSCASN, Tersedia Lowongan Lulusan S1 Semua Jurusan

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer