Kepastian jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu diumumkan dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada Senin (21/8/2023).
Selanjutnya, masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan pendaftaran pada 16-30 September 2023.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id pada 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan CPNS. Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk tahap administrasi.
Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman mengatakan bahwa syarat dokumen CPNS 2023 bisa dilihat secara berkala di website SSCASN.
Baca: Ada 4.125 Formasi CPNS 2023 di Kemenag RI, Ini Syarat Daftarnya
Baca: Daftar Jurusan yang Paling Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2023 di Kejaksaan
"Perihal (dokumen) tersebut mohon dapat dicek di portal SSCASN BKN secara berkala ya. Supaya informasinya komprehensif," kata Berry saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, laman SSCASN masih belum dapat diakses. Berry mengatakan, laman tersebut saat ini sedang dalam perbaikan secara berkala.
pihaknya menyebutkan, syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat dari tahun sebelumnya.
"(Persyaratan dokumen) kurang lebih sama," kata dia.
Sebagai gambaran, berikut dokumen dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS dilansir dari Kompas.com (2021):
- Pas Foto berlatar belakang merah
- Swafoto bertipe file jpeg/jpg
- KTP bertipe file jpeg/jpg
- Surat Lamaran bertipe file pdf.
- Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
- Transkrip Nilai bertipe file pdf
- Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
- Semua file dalam bentuk softcopy dengan ukuran yang sudah ditentukan seperi tertera dalam sistem.