Alasan lainnya adalah sebelum kasus penganiayaan D itu dia belum pernah bermasalah dengan hukum
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata dia.
Baca: Lepas Tangan, Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy
Peristiwa penganiayaan terhadap D tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Awalnya Mario tersulut emosinya lantaran mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG, mantan kekasih Mario, diperlakukan tidak baik oleh D. Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas.
Mario diprovokasi oleh Shane sehingga dia menganiaya D hingga mengalami koma. Shane dan AG turut ada di tempat penganiayaan D. Di samping itu, Shane merekam tindak pidana itu.
Mario dan Shane kini terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan Mario Dandy sudah melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.