Nasib Apes Mario Dandy: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Ayahnya Tolak Bayari

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20) dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mario Dandy Satriyo (20) dituntut membayar ganti rugi atau restitusi kepada D (17), remaja korban tindakan penganiayaan olehnya, sebesar Rp120 miliar.

Ketika mendengar tuntutan itu, Mario Dandy mengaku terkejut.

Keterkejutan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/8/2023).

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Mario Dandy Satriyo dikutip dari Tribunnews.

Meski terkejut, Mario mengklaim siap membayar ganti rugi atas tindakannya itu. Namun, dia meminta restitusi itu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim lantaran dia belum memiliki penghasilan. Dia juga mengklaim tidak memiliki harta.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun."

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku."

Baca: Kaget Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tak Punya Harta Apa pun

Baca: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara & Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Nasib Mario bertambah apes karena ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, menolak membayari restitusi Mario. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Keengganan Rafael itu disampaikan lewat sepucuk surat yang dikirimkan kepada pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga. Surat itu kemudian dibawa saat persidangan hari Selasa, (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," demikian pernyataan surat Rafael ketika dibacakan, dikutip dari Kompas.com.

Di samping itu, Rafael mengatakan tak bisa banyak membantu lantaran asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biaya restitusi itu sendiri mencapai Rp120 miliar.

Bisa diganti dengan pidana 7 tahun

Jaksa mengatakan restitusi itu bisa diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun jika Mario tidak sanggup membayarnya.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," ujar jaksa penuntut umum, Selasa, (15/8/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Baca: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 M, Ayah David: RAT Lebih Cinta Harta daripada Mario Dandy!

Jaksa mengatakan jika terdakwa dan kawan-kawannya tidak bisa atau tidak bersedia membayar restitusi sebesar Rp120 miliar seperti yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan terjadi kekosongan hukum.

Mengklaim seharusnya dapat keringanan

Dalam sidang itu Mario juga mengungkapkan sejumlah kekecewaannya. Salah satunya dia kecewa kepada jaksa yang menuntutnya dihukum 12 tahun penjara

"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," ujar Mario.

Menurut Mario, dia berhak mendapatkan beberapa keringanan karena sejumlah alasan. Salah satunya ialah dia masih muda sehingga dapat memperbaiki diri demi masa depannya.

Alasan lainnya adalah sebelum kasus penganiayaan D itu dia belum pernah bermasalah dengan hukum

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata dia.

Baca: Lepas Tangan, Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy

Penganiayaan D

Peristiwa penganiayaan terhadap D tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya Mario tersulut emosinya lantaran mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG, mantan kekasih Mario, diperlakukan tidak baik oleh D. Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas.

Mario diprovokasi oleh Shane sehingga dia menganiaya D hingga mengalami koma. Shane dan AG turut ada di tempat penganiayaan D. Di samping itu, Shane merekam tindak pidana itu.

Mario dan Shane kini terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan Mario Dandy sudah melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Mario Dandy Satriyo di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer