MANTAP Betul 2 Koruptor Ini Dapat Remisi Kemerdekaan Potong Masa Tahanan 3 Bulan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri:Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (24/1/2020). Kanan: Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Sebab, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima remisi umum tahun ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak antara lain Sumatera Utara dengan 19.962 orang, Jawa Timur 17.106 orang, dan Jawa Barat 17.016 orang.

Remisi diberikan kepada warga binaan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Selain itu, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267,7 miliar.

(TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer