Dua koruptor yang rami dibicarakan pada masanya mendapatkan remisi potong masa tahanan 3 bula.
Dua napi korupsi ini adalah Mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi.
Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi selama tiga bulan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).
Diketahui, keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Iya mendapatkan remisi masing-masing tiga bulan," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Baca: Koruptor Ini Cuma Dipenjara 6 Tahun, Padahal Korupsi Sampai Rp 6,9 Triliun
Baca: ISU Korupsi Rp 57 Miliar Goncang UNS Solo, Dua Profesor Segera Serahkan Bukti ke KPK
Sebagai informasi, Setya Novanto alias Papa SetNov merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Eks Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Sementara, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Eks Menpora ini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar.
Dua narapidana kasus korupsi ini merupakan bagian dari 2.120 orang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI.
Sementara itu, ada 16 orang narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
Sebelumnya telah diberitakan, Sebanyak 175.510 narapidana (napi) menerima remisi umum (RU) tahun 2023 saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Dari jumlah tersebut, 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas.
Baca: Koruptor Anas Urbaningrum Akan Bebas, Sebut Ingin Sungkem pada Sang Ibu di Blitar
Baca: Sosok Aklani, Kades di Banten yang Nikahi Istri ke-5 Pakai Uang Korupsi Rp925 Juta, Punya 20 Anak
Pemberian remisi itu dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis.
“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Yasonna, dikutip dari siaran pers, Kamis.
Yasonna lantas menegaskan bahwa pemberian remisi umum itu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kepada napi penerima remisi, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat serta bersungguh-sungguh.
Sebab, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima remisi umum tahun ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak antara lain Sumatera Utara dengan 19.962 orang, Jawa Timur 17.106 orang, dan Jawa Barat 17.016 orang.
Remisi diberikan kepada warga binaan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267,7 miliar.