AHY menyebut pembicarannya dengan Jokowi itu terjadi tahun 2021 lalu di Istana Kepresidenan Bogor. Saat itu Moeldoko dan beberapa mantan kader Demokrat ingin menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk melengserkan AHY.
Kata AHY, Jokowi tidak tahu apa-apa perihal upaya kudeta Moeldoko.
“Ketika saya menjelaskan kepada beliau (Jokowi) dan beliau juga mengatakan bahwa beliau tidak tahu apa-apa,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat, (11/8/2023).
Setelah Jokowi mengaku tak tahu, AHY menjelaskan kepada Jokowi bahwa bagaimanapun juga Moeldoko adalah anak buah Presiden.
Kata AHY, masyarakat kala itu ingin Presiden bertindak tegas kepada Moeldoko yang menjadi anak buahnya.
“Masyarakat sudah berharap seharusnya ada langkah-langkah yang lebih menentukan. Misalnya, kalau KSP Moeldoko melakukan perbuatan tidak etis, merampas partai yang berdaulat harusnya ada hal-hal lain (yang dilakukan Jokowi), selain hanya ditanya."
Baca: PK Moeldoko Ditolak MA, AHY & Demokrat Girang Sekali dan Merayakannya
Baca: Luhut Anggap AHY Kampungan, Demokrat Minta Jokowi Copot Moeldoko dari Staf Kepresidenan
Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengklaim enggan memaksa Jokowi bertindak lebih jauh kepada Moeldoko.
“Kita juga tidak ingin mengotak-atik hak prerogatif Presiden, tapi rakyat yang bicara, kami tidak ingin terganggu dengan apapun itu,” katanya.
Kemudian, AHY mengatakan partainya harus berfokus menjaga kekokohan internal guna mempertahankan kedaulatan partai.
“Hikmah besarnya adalah justru Demokrat termasuk salah satu yang melakukan konsolidasi."
Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko mengenai kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung, Kamis, (10/8/2023).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian keterangan pada laman resmi MA.
Dikutip dari Tribunnews, perkara bernomor 128 PK/TUN/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis, Yosran, dan anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Setelah KLB itu, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat.
Gugatan itu ditolak pada pengadilan tingkat pertama. Kubu Moedoko pun melakukan upaya banding, tetapi ditolak.
Kemudian, kubu Moeldoko mengajukan kasasi, tetapi ditolak. Karena enggan menyerah, kubu Moeldoko pun mengaku PK. Namun, PK itu juga ditolak.
Baca: Alasan PDI-P Tak Undang Demokrat ke Puncak Bulan Bung Karno Meski Puan dan AHY Sudah Bertemu
Baca: Tiba di Bandara Sepulang Haji, Anies Baswedan Peluk AHY, Relawan Berteriak RI-1
Setelah mengetahui MA menolak PK yang diajukan Moeldoko, AHY dan sejumlah pengurus Demokrat tampak girang sekali dan merayakannya.