"Dan memberikan sanksi yang sesuai bahkan jika itu berarti harus mencabut izin penyelenggaraan," tulis keterangan Kemenparekraf kepada Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).
Kemenparekraf berharap kasus ini diselidiki dengan seksama apakah benar terjadi pelanggaran-pelanggaran di dalamnya.
Dijelaskan bahwa sama seperti event-event lainnya, Kemenparekraf mengeluarkan surat keterangan penyelenggaraan
Miss Universe Indonesia yakni berdasarkan kesiapan penyelenggara dalam hal crowd management dan juga mitigasi resiko yang dimiliki oleh penyelenggara dalam menyelenggarakan sebuah event.
Baca: Wirausaha Merdeka 2023, UMS Komitmen Ciptakan Pebisnis Tangguh dan Siap Gandeng 80 Mitra Usaha
Atas kejadian kasus ini Kemeparekraf berharap, semua pihak dapat menghadirkan event yang berkualitas dan kredibel.
Oleh karena itu Kemenparekraf bersama asosiasi event dan kepolisian terus berupaya untuk mewujudkan hal itu.
Salah satunya melalui digitalisasi perizinan event dimana di dalam platform perizinan nantinya akan ada sistem reward and punishment.
"Kita dorong terus agar platform perizinan ini lekas selesai sehingga segera dapat kita monitor bersama dan pastikan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," tulis Kemenparekraf lagi.