Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pakar: Hukumannya Masih Mungkin Dikurangi Lagi lewat PK

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.

Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yousua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.  Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

Baca: Vonis Matinya Dibatalkan & Kini Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer