Selain hukuman Ferdy Sambo, hukuman ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga masih mungkin dikurangi.
Pengurangan hukuman Ferdy Sambo dkk. masih mungkin diperoleh lewat peninjauan kembali atau PK di MA.
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo c.s. yang bersifat untuk mencari keringanan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Kamis, (10/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Hibnu mengatakan pemohon PK wajib mempunyai bukti yang belum pernah diperlihatkan dalam persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Dia memprediksi Sambo dan tiga terpidana lainnya akan mengajukan PK agar bisa mendapatkan keringanan hukuman lagi.
Baca: SOSOK Desnayeti, Hakim MA yang Masih Ngotot Ingin Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Baca: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi : Kita Harus Menghormati
Kata Hibnu, putusan PK tidak bisa melebihi putusan yang sebelumnya. Putusan PK bisa menguatkan putusan sebelumnya atau malah meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Apabila Sambo mengajukan PK, hukumannya mungkin tetap sama, yakni penjara seumur hidup, atau lebih ringan. Hukumannya tak bisa lebih berat lagi.
Jika ketiga terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukuman mereka juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi, yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo c.s., masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” katanya
Sementara itu, pihak keluarga Yosua sudah tidak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus tersebut. Hal itu karena MA sudah menjatuhkan putusan kasasi.
“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” ujar Hibnu.
Baca: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi : Kita Harus Menghormati
Baca: INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang diajukan Sambo.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Penjara seumur hidup."
Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari ini. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca: Fikri, Anak Gembong Narkoba Soroti Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Kemarin Cuma untuk Redam Masyarakat
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.
Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yousua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
Baca: Vonis Matinya Dibatalkan & Kini Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.