Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.
Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yousua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.