Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, bahkan menyebut putusan kasasi MA itu seperti "petir di siang bolong".
"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," kata Samuel, dikutip Tribunnews yang mengutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu, (9/8/2023).
Samuel dan keluarganya tidak menyangka bahwa para terpidana kasus pembunuhan Yosua bakal diringankan hukumannya. Dia amat menyayangkan putusan itu.
"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," kata dia.
Dia sempat berharap sidang putusan kasasi itu bakal disiarkan secara langsung. Namun, harapannya pupus.
"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."
"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."
Baca: Ini Daftar Nama Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Baca: Komentar Mahfud MD Soal Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup : Hormati Saja Putusan Hakim
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, dikabarkan terguncang setelah mengetahui bahwa vonis mati Sambo telah dianulir.
Berdasarkan pantauan Tribun Jambi hari Rabu (9/8/2023) di rumah Yosua di Jambi, Rosti tidak memperlihatkan dirinya. Di sana hanya terlihat Samuel yang meladeni wartawan.
Rosti memilih mengurung diri di dalam rumahnya. Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang setelah mendengar putusan kasasi.
“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” kata wartawan Tribun Jambi di lapangan.
Kelurga Yosua mengetahi kabar putusan itu dari awak media. Pihak MA belum memberitahukannya.
Baca: Ungkapan Kekecewaan dan Kepedihan Ibu Brigadir J Setelah Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA
Baca: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Malah Ganti Hukuman Jadi Seumur Hidup
Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diajukan Sambo.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Penjara seumur hidup."
Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari itu. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca: BREAKING NEWS, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Vonis Putri Dikurangi 10 Tahun