Saat Kepala Mini Market Rampok Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri, Sempat Kelabuhi Polisi

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka kasus perampokan berencana di minimarket Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi berhasil menangkap keempat pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perampokan Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023), ternyata diotaki oleh kepala toko itu sendiri. 

Dibantu sang istri berinisial A dan tiga rekannya, N, S, dan I, sang kepala toko berinisial C menyusun skenario seolah-olah dirampok.

Mereka yang bertugas merampok berpura-pura menyekap C dan rekannya kemudian memaksanya menyerahkan uang di dalam brankas. 

Aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Timur berhasil membongkar kasus ini dan meringkus sebagian besar pelaku, termasuk otak kejahatan. 

"Sudah kami amankan tersangka C sebagai karyawan kepala toko yang menginisiasi perbuatan pencurian ini," ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi Sabtu (5/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Tersangka kedua, ada istri C, yakni A. Tapi untuk sementara, dia masih DPO (daftar pencarian orang)," lanjut dia. 

Tidak hanya C, tiga rekan A yang bertugas sebagai eksekutor, yakni N, S, dan I juga telah ditangkap. 

C mengaku merencanakan aksi perampokan tersebut demi membayar utang sang istri.

"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian (disertai kekerasan) di Alfamart," kata Sukadi.

Polisi nyaris dikelabui dalam perkara ini. 

Sebab, setelah peristiwa perampokan, C melaporkannya ke Polsek Bekasi Timur.

Kepada polisi, C sempat dijadikan saksi.

Dirinya bercerita, ketika dirampok, hanya ada dirinya dan D di dalam toko. D bertugas sebagai kasir, sementara D merupakan kepala toko. 

"Para tersangka (A, N, S, dan I) langsung  masuk, kemudian menodongkan senjata tajamnya ke C di mana ini memang sudah direncanakan sejak awal," papar Sukadi. 

Mereka yang berperan sebagai perampok memaksa C serta D untuk menyerahkan uang di dalam brankas.

Besaran uang yang digasak pelaku senilai Rp 40 juta. 

"Tersangka lalu mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujar Sukadi.

Empat tersangka kasus perampokan berencana di minimarket Alfamart di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi berhasil menangkap keempat pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (5/8/2023) (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Para perampok kabur meninggalkan C dan D dalam kondisi tidak berdaya. 

Namun D berhasil melepaskan ikatan di tangan. 

Lalu, ia membantu C membuka ikatan di tangan dan lakban di mulut.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer