Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Mengeluh & Jelaskan Kondisi Panji

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima

Hendra Effendi mengeluhkan terlalu cepatnya Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka.

"Memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses. Mulai ditetapkan dari posisi saksi kemudian ditetapkan jadi tersangka kemudian perintah penangkapan panahanan." 

Ada kemungkinan bahwa kubu Panji akan mengajukan praperadilan dalam kasus yang membelit Panji.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini.

Baca: Beredar Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Mabes TNI Buka Suara

Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Panji turut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS. Dugaan itu didasarkan pada laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada penyidik.

Panji juga diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) karena dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Panji Gumilang di sini.

 



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer