Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Mengeluh & Jelaskan Kondisi Panji

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa selama 4 jam pada hari Senin, (1/8/2023). Kemudian, dia resmi ditahan keesokan harinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, (2/8/2023), dikutip dari Tribunnews.

Ahmad menyebut Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 21 Agustus 2023.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan alasan Panji ditahan. Alasan pertama ialah karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani hari Rabu.

Sebelumnya, Panji tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, (27/7/2023), dengan dalih sakit. Akan tetapi, penyidiki meragukannya.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani.

Baca: ISI Pesan Panji Gumilang ke Santri Al Zaytun saat Akan ke Bareskrim, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga

Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Pamitan: Syekh Hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi

Selain itu, keterangan sakit itu berbeda dengan keterangan kuasa hukumnya yang mengklaim Panji masih dalam pemulihan karena tangannya patah.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.

Polisi juga khawatir Panji bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakannya.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," imbuh Djuhandani.

Kondisi Panji

Kuasa Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. Semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," kata Hendra di Bareskrim Polri, Rabu, (2/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Kata Hendra, kliennya itu sudah berpesan kepada pihak lainnya supaya tenang dalam menghadapi persoalan ini.

"Ya, intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini."

"Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-galanya dalam status tersangka ini dari proses hukum."

Baca: MUI Duga Panji Gumilang Punya Bekingan Kuat Sampai Pemerintah Takut Menyentuh Pemimpin Al Zaytun

Kata Hendra, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan Panji.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," ujar Hendra.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer