Jadi Tersangka, Panji Gumilang Tuding Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terlalu Cepat Ditahan

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Sebelum penuhi panggilan Bareskrim hingga akhirnya jadi tersangka, Panji Gumilang sempat pamit ke para santrinya hingga titip sejumlah pesan. Tribunnews/Jeprima

Selain itu, keterangan sakit itu berbeda dengan keterangan kuasa hukumnya yang mengklaim Panji masih dalam pemulihan karena tangannya patah.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.

Polisi juga khawatir Panji bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakannya.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," kata Djuhandani.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Panji Gumilang di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer