Panji Gumilang mulai ditahan hari Rabu, (2/8/2023), di Rutan Bareskrim Polri dan akan mendekam di sana hingga 20 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan hari Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji menduga ada unsur kriminalisasi serta politisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca: Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Mengeluh & Jelaskan Kondisi Panji
Hendra turut mengeluhkan cepatnya penahanan terhadap Panji. Kata dia. kurang dari 24 jam, Bareskrim Polri sudah menahan Panji.
Menurutnya, perubahan status panji dari saksi menjadi tersangka hingga dilakukan penahanan itu terlalu singkat waktunya. Kendati demikian, Hendra menghormati proses hukum yang dijalankan Bareskrim.
"Memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses. Mulai ditetapkan dari posisi saksi kemudian ditetapkan jadi tersangka kemudian perintah penangkapan panahanan," kata Hendra dikutip dari Tribunnews.com.
Hendra mengatakan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata dia.
Baca: ISI Pesan Panji Gumilang ke Santri Al Zaytun saat Akan ke Bareskrim, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Pamitan: Syekh Hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi
Hendra menyinggung faktor usia yang menjadi salah satu alasan kliennya itu tak perlu ditahan di Rutan Bareskrim. Dia berharap penangguhan penahanan Panji dapat diterima atas dasar kemanusiaan.
“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” kata Hendra.
Dia juga menyebut ada kemungkinan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Akan tetapi, dia belum memastikan kapan praperadilan itu bakal diajukan.
“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan alasan Panji ditahan. Alasan pertama ialah karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani hari Rabu.
Sebelumnya, Panji tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, (27/7/2023), dengan dalih sakit. Akan tetapi, penyidiki meragukannya.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani.
Baca: MUI Duga Panji Gumilang Punya Bekingan Kuat Sampai Pemerintah Takut Menyentuh Pemimpin Al Zaytun
Baca: Beredar Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Mabes TNI Buka Suara
Selain itu, keterangan sakit itu berbeda dengan keterangan kuasa hukumnya yang mengklaim Panji masih dalam pemulihan karena tangannya patah.
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.
Polisi juga khawatir Panji bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakannya.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," kata Djuhandani.
Baca berita lain tentang Panji Gumilang di sini.