"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi yang meringankan," lanjut dia.
Rafael mengatakan, pihaknya saat ini tak bisa berbuat banyak karena seluruh rekening maupun aset telah disita KPK.
Seperti diketahui, penyitaan aset dilakukan KPK karena Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan aset itu pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan pembayaran restitusi dan pemberian bantuan untuk pengobatan D.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)