Lepas Tangan, Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rafael Alun Trisambodo memilih untuk lepas tangan dalam kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).

Mantan pejabat Ditjen Pajak yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi itu awalnya hendak dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (27/5/2023), guna menjadi saksi meringankan bagi anaknya yang duduk di kursi terdakwa.

Hanya saja, Rafael tidak hadir dan hanya mengirimkan sepucuk surat melalui pengacara Mario.

Lewat surat yang ia tulis dari balik jeruji besi, Rafael berbicara soal restitusi dan peluangnya menjadi saksi sang anak dalam persidangan.

Surat itu dibacakan oleh penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2023).

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas, dikutip dari Kompas.com.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lalu menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.

"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.

"Dari ayahnya," jawab Andreas.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi Yang Mulia," timpal Andreas.

Hakim Alimin mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.

Dalam suratnya, Rafael mengatakan bahwa dirinya maupun keluarga besarnya enggan menanggung restitusi yang diminta pihak D.

Dirinya meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Yakni ketika seseorang sudah dewasa, orang itu wajib menanggungnya sendiri, termasuk Mario.

Mario Dandy Satriyo ditetapkan Polda Metro jaya sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15). (Warta Kota/YULIANTO)

Maka, ia merasa tak memiliki kewajiban untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Rafael menegaskan, ia maupun keluarga inti lain tidak akan bersaksi di muka persidangan.

Dirinya memilih untuk tidak menggunakan haknya sebagai saksi meringankan setelah berdiskusi dengan keluarga.

"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian, yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ungkap Rafael dalam surat.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer