Setelah membegal driver taksi online, pelaku diringkus warga.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang, antara lain sebilah sangkur, belati, martil, dan kunci leter L.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, tersangka telah merencanakan pembegalan ini.
Mereka membeli senjata tajam dan mengincar sopir taksi online.
Korban dipilih secara acak.
Tentang motif, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.
"Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena harus menghidupi sendiri, sudah tidak dibantu keluarga. Pengakuannya baru kali ini dilakukan," ungkap Azhari, Jumat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.