Geyflin mengungkapkan detik-detik menegangkan dirinya hendak dibegal oleh NPD (17) dan NAM (18).
Peristiwa itu terjadi saat dirinya berada di perjalanan mengantar dua pelaku.
Warga Tomang, Jakarta Barat, tersebut diancam sangkur oleh pelaku.
"Tiba-tiba ini anak (pelaku) yang duduk di belakang saya menempelkan sesuatu ke leher sambil bilang, 'Mati lu, mati lu'," ujar Geyflin di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Korban lalu berusaha menjauhkan sangkur tersebut.
Hal itu membuat ibu dua anak ini mengalami luka sayatan di telapak tangan.
Namun demikian, Geyflin berusaha merebut senjata tajam itu.
Kemudian, rekan pelaku langsung menusukkan senjata tajam lain ke tubuh korban sebanyak beberapa kali.
Korban berhasil merebut senjata tajam salah satu pelaku dan melompat keluar untuk meminta pertolongan warga.
“Warga awalnya mengira saya pelakunya karena pegang pisau dan diteriaki begal oleh salah satu pelaku. Setelah polisi datang ke lokasi, baru mereka percaya kalau saya korbannya,” ucapnya.
Geyflin mengaku tak mencurigai kedua penumpangnya.
Sebab, dua orang yang menaiki mobilnya adalah remaja wanita, berpenampilan sopan, dan terlihat ramah.
Kedua pelaku naik dari Pasir Jambu, Bogor, Jabar dan meminta diantar ke daerah Cibeber, Cianjur.
"Ongkosnya sekitar Rp 300.000,” ungkapnya.
Walau harus ke luar kota, Geyflin menyepakati orderan itu karena pertimbangan performa.
Sesaat sebelum mencapai titik tujuan, pelaku meminta Geyflin berhenti di tempat sepi.
Namun ia mencari tempat terang dan terdapat orang.
Para pelaku kini sudah ditangkap oleh polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku, yakni NPD merupakan warga Bogor; sedangkan NAM warga Cianjur.
Setelah membegal driver taksi online, pelaku diringkus warga.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang, antara lain sebilah sangkur, belati, martil, dan kunci leter L.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, tersangka telah merencanakan pembegalan ini.
Mereka membeli senjata tajam dan mengincar sopir taksi online.
Korban dipilih secara acak.
Tentang motif, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.
"Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena harus menghidupi sendiri, sudah tidak dibantu keluarga. Pengakuannya baru kali ini dilakukan," ungkap Azhari, Jumat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.